Kebijakan Kementerian Agama Tentang Penguatan Moderasi Beragama

Authors

  • Saturlino Correia Saturlino Bimas Kristen Author

Keywords:

Penguatan, Moderasi, Beragama

Abstract

Artikel ini merupakan sebuah diskripsi-analisis terhadap thema: “ Penguatan Moderasi Beragama,” yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI, yang kemudian menjadi kebijakan yang mengikat dan terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) 2020-2024, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020, dengan pendekatan pustaka ( library research ) dan pengamatan  lapangan ( field observation approach ). Dari hasil studi ini menunjukkan bahwa, moderasi beragama adalah sebuah aksi yang bertujuan untuk meminimalisir keekstirman dan kekerasan dalam beragama, karena agama menuntun manusia untuk secara kontinyuitas selalu merawat hubungan yang baik secara vertikal dan horizontal. Semua agama telah mengajarkan nilai-nilai agama yang moderat, adil, dan seimbang, namun realitas menunjukkan bahwa, umat beragama belum sepenuhnya menunjukkan sikap yang moderat, adil, dan seimbang dalam menjalankan ajaran agamanya. Karena itu agama tidak perlu dimoderasi, tetapi pemahaman dan praktek umat beragama dalam menjalankan ajaran agamanya itu yang harus dimoderasi agar dapat mengurangi adanya pemahaman dan sikap beragama yang ekstrim dan radikal. Penguatan moderasi beragama, tidak dimaksudkan untuk seseorang tidak berkomitmen terhadap imannya, atau adanya upaya “ sinkritisme “ ( percampuran agama-agama ), tetapi yang dimaksudkan disini adalah supaya umat beragama dapat saling mengakui, menerima, menghormati, dan menghargai pemahaman dan praktek beragama sesama yang lain, untuk lebih mencari titik temu ajaran agama, ketimbang mengorek-ngorek perbedaannya. Dalam moderasi beragama setiap orang dituntut untuk tetap berkeyakinan teguh pada ajaran agamanya secara mutlak dan fundamental pada ajaran agamanya, tetapi hal ini tidak bearti membuat setiap pemeluk agama untuk bersikap ekstrim, lalu tidak membuka diri untuk melirik kebenaran yang ada juga pada agama lain. Penguatan moderasi beragama itu penting, karena secara empiris terdapat orang/kelompok beragama tertentu yang bersikap ekstrim, baik ekstrim kanan maupun ekstrim kiri, kebablasan menafsir ayat-ayat Kitab Sucinya secara sepihak-subjektif dan bersikap intoleran dan radikal. Keadaan yang demikian, digambarkan oleh beberapa tokoh agama dan pengamat masalah agama sebagai berikut: (1) umat beragama di Indonesia hanya baru sebatas memiliki agama dan belum menjadi pelaku agama,  (2) agama telah kehilangan Tuhan, (3) ada dua macam agama, yaitu agama kehidupan dan agama kematian, (4) bangsa Indonesia telah berhasil menjadi pemeluk agama tetapi gagal untuk memeluk sesamanya, (5) agama bersifat ambivalen ( integrasi dan disintegrasi ), (6) agama bersifat ambigu ( membebaskan dan memperbudak ), (7) agama jauh lebih berbahaya daripada candu, (8) bangsa Indonesia belum merdeka dan dewasa beragama, dan (9) bangsa Indonesia sedang mengalami kemerosotan spiritualitas. Berbagai pendapat para tokoh agama dan pengamat masalah agama tersebut menunjukkan bahwa ternyata agama berwajah ganda yaitu wajah yang bersahabat dan wajah yang suram dan menakutkan. Sehingga dengan demikian, tujuan penguatan moderasi beragama adalah: (1) untuk menumbuhkembangkan sikap yang inklusif pada masyarakat beragama, (2) untuk menanamkan wawasan multikultur dan multireligius kepada masyarakat beragama, (3) untuk mengedukasi umat beragama agar bisa mengakui,menerima, menghormati, dan menghargai perbedaan, (4) untuk memampukan umat beragama agar bisa menempatkan diri secara bijak dalam interaksi sosial di tengah-tengah masyarakat, (5) untuk memerangi ekstrimisme, intoleransi, dan aksi kekerasan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, (6) untuk memampukan umat beragama dalam hidup berdampingan dengan sesama pemeluk agama lain secara harmonis, (7) untuk menjadi solusi dan formula dalam rangka mencegah berbagai paham radikal maupun liberal di Indonesia, dan (8) untuk mengembalikan praktik hidup keberagamaan yang sesuai dengan esensinya, sehingga agama benar-benar berfungsi menjaga dan merawat harkat dan martabat manusia, dan bukan sebaliknya menghancurkan kemanusiaan.Untuk mewujudkan beberapa tujuan tersebut di atas, maka pemahaman agama yang baik dan benar yang harus dimiliki oleh umat beragama adalah: (1) agama bukan Tuhan/agama tidak identik dengan Tuhan, (2) agama-agamma yang ada di dunia ini percaya kepada satu Tuhan, (3) Tuhan yang diimani oleh agama-agama itu Maha Besar ( Akbar ), dan (4) manusia yang multi agama itu berasal dari akar yang sama. Kemudian beberapa praktek beragama yang baik dan benar yang harus dilakukan oleh umat beragama adalah: (1) agama-agama harus menjadi agama-agama yang terbuka, (2) agama-agama perlu melakukan re-interpretasi terhadap Kitab Sucinya masing-masing, (3) agama-agama tidak hanya sebatas ko-eksistensi, tetapi harus menjadi pro-eksistensi, (4) agama-agama harus membangun persaudaraan sejati, (5) agama-agama harus membangun hospitality theology, bukan hostility theology, dan (6) agama-agama harus membangun dialog praksis. Pemahaman dan praktek beragama harus demikian, supaya agama-agama dapat berfungsi sebagai edukatif, penyelamat, pendamaian, kontrol sosial, transformasi, pemupuk solidaritas dan persaudaraan, pemersatu, pembaharuan, dan kreatif. Penguatan moderasi beragama secara konseptual diimplementasikan dalam kegiatan praksis pada masyarakat beragama di Kabupaten Kupang seperti; adanya desa sadar kerukunan, kampung toleransi, dan kampung moderasi beragama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-09