Ancaman Moderasi Beragama Dari Ekspresi Persepsi Pribadi Dalam Berteologi Di Media Sosial Pada Era Teknologi Digital Masa Kini
Keywords:
Moderasi BeragamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk membeberkan ancaman akibat ekspresi persepsi pribadi dalam berteologidi media sosial pada era teknologi digital masa kini di lingkungan masyarakat yang pluralitis dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ancaman bisa saja timbul apabila setiap orang pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat pribadinya terhadap ajaran agama yang dianut dijadikan dasar untuk menyalahkan ajaran agama orang lain. Karena setiap orang yang ajaran agamanya selalu diusik terus menerus dalam berbagai media massa akan ada batas kesabarannya secara emosional, sehingga membuat adanya kekacauan atau kekaduhan sosial dalam wilayah sekitarnya dan atau wilayah yang lebih luas.
Untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang timbul dari ancaman tersebut, maka pemerintah menetapkan program moderasi beragama melalui Kementerian Agama Repunlik Indonesia. Ada 7 (tujuh) program prioritas Kementerian Agama RI dibawah kepemimpinan Menteri Agama bapak Yaqut Cholil Quomas. Program prioritas pertama adalah penguatan moderasi beragama yang menjadi program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk mencapai tujuan ini, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode studi pustaka (library reaserch) dan studi kasus(case studies) terhadap isi berita-berita yang dikemas dalam berbagai versi di media sosial pada sistem jaringan internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sangat banyak publikasi artikel yang berisi ekspresi persepsi pribadi dalam berteologi di media sosial dari berbagai pihak penganut agama di Indonesia yang telah menyampaikannya tanpa menjaga nilai-nilai etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijunjung tinggi dalam Pancasila sebagai idiologi negara Kesatuan RI. Hal ini dilakukan lebih dominan oleh orang-orang yang mu,alaf dan murtadin dari penganut agama Islam dan Kristen. Namun kurang adanya tindakan hukum yang membuat jera, sehingga dapat dipastikan bahwa penegakkan hukum dalam menjadi kesatuan NKRI dianggap lemah. Hal ini membutuhkan perhatian serius banyak pihak yang mencintai kesatuan dan persatuan bangsa dan negara dari berbagai elemen masyarakat yang bersifat pluralistis ini.
